Beranda | Artikel
Kewajiban Mengganti Barang Yang Rusak
Senin, 24 Agustus 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kewajiban Mengganti Barang Yang Rusak merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 1 Muharram 1442 H / 20 Agustus 2020 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Kewajiban Mengganti Barang Yang Rusak

Kita berada pada pembahasan akhir dari pembahasan Bab Ghashab, yaitu pembahasan tentang menguasai hak orang dengan cara memaksa.

Mualif memasukkan bab seseorang yang menyebabkan harta orang lain menjadi rusak atau hilang, maka dia wajib menjaminnya. Sebetulnya ini tidak termasuk dalam Bab Ghashab, tapi di sini ada sama-sama ada penjaminan penggantian dari tindakan tersebut. Baik tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, tetap ada penggantian.

Kalau dilakukan tidak sengaja, dosa kepada Allah tidak ada, tapi tetap mengganti. Misalnya Anda berjalan di jalanan umum. Qadarullah lewat seekor hewan yang memiliki nilai, misalnya ayam atau kambing. Kemudian hewan itu tertabrak tanpa Anda punya niat menabraknya. Dalam kasus ini tentu Anda tidak berdosa.

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Dimana doa kaum muslimin dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Bahwa Allah tidak akan memberikan sanksi kecuali dengan apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Misalnya di tempat kita kendaraan kita berjalan tertulis “Maksimal 60 Km/Jam” sedangkan kita berjalan 20 Km/Jam. Qadarullah lewat seekor ayam atau kambing kemudian tertabrak dan Anda tidak bisa mengendalikan kendaraan sampai hewan tersebut mati. Dosa tidak ada, tetapi ada kewajiban menggantinya.

Kalau Anda melampaui batas, umpamanya kecepatan maksimal adalah 60 Km/Jam sedangkan Anda mengendarai 65 Km/Jam dan tertabrak, Anda ada dosa kepada Allah ‘Azza wa Jalla kemudian juga mengganti. Ini yang dijelaskan oleh Mualif.

Berkata Mualif Rahimahullahu Ta’ala:

ومن أتلف محترما أو فتح قفصا عن طائر أو بابا أو حل وكاء أو رباطا أو قيدا فذهب ما فيه أو أتلف شيئا ونحوه ضمنه

“Dan siapa yang merusak barang yang terpelihara atau tidak boleh dirusak atau dia membuka kandang burung atau pintu atau membuka tutup bejana atau melepaskan ikatan dan keluar apa yang ada di dalamnya atau rusak sesuatu darinya, maka dia menjamin.”

Penjelasan:

ومن أتلف محترما

“Siapa yang menyebabkan rusak harta yang terpelihara dan bernilai dalam pandangan syariat.”

Ada harta yang tidak terpelihara dan tidak ada nilainya dalam syariat? Jawabnya ada, yaitu barang-barang yang haram. Misalnya rokok, khamr, alat musik, anjing, babi, dan seterusnya. Hal-hal yang haram ini tidak ada nilainya dalam syariat Islam. Maka bila Anda kemudian masuk kedalam rumah seorang muslim lalu di gelasnya ada air dan Anda buang, ternyata air itu adalah khamr yang harganya mahal. Anda tidak ada kewajiban menggantinya. Karena bukan suatu harta yang muhtaram.

Berbeda kalau muhtaram bagi kafir dzimmi. Misalnya Anda diundang ke rumahnya. Lalu hal yang sama Anda lakukan. Ini karena di rumah dia, walaupun dia dalam tinggal di negara Islam, dia tidak terlarang untuk menggunakan khamr tadi. Maka Anda berkewajiban menggantinya.

Ini yang dimaksud dengan “muhtaram”, yaitu harta yang memiliki nilai walaupun kecil. Sehingga dalam madzhab hambali dijelaskan bahwa walaupun satu biji kurma, jika kita merusak, maka kita wajib mengganti.

“Atau dia membuka sangkar hewan, atau dibuka pintu kandangnya atau dibukanya ikatan tempat air atau dibukanya tali kekang hewan dan harta yang di dalamnya pergi, maka dia menjamin.” Dia wajib mengganti walaupun hewan-hewan tadi perginya tidak setelah dilepaskan ikatannya dan dibuka pintu sangkarnya.

Bagaimana penjelasan selanjutnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48911-kewajiban-mengganti-barang-yang-rusak/